Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo
Visi yang telah ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo untuk 5 (lima) Tahun ke depan adalah “Pusat Agribisinis dan Ekonomi Maritim yang Maju dan Berkelanjutan”.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo menetapkan visi:
“Terwujudnya Agribisnis Yang Maju Dan Berkelanjutan Serta Ketahanan Pangan Yang Mandiri Untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah Berbasis Sektor Pertanian Dan Ekonomi Maritim".
Visi ini memperkuat komitmen dinas dalam mengembangkan pertanian yang produktif, meningkatkan daya saing agribisnis, serta mendukung keberlanjutan pangan daerah dengan mengoptimalkan sektor pertanian dan maritim.
Untuk mewujudkan visi tersebut, dirumuskan lima misi utama yaitu.
01
Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Agribisnis
Meningkatkan produktivitas dan daya saing agribisnis, melalui penerapan inovasi teknologi pertanian, pengelolaan sumber daya secara efisien, serta pengembangan komoditas unggulan daerah.
02
Penguatan Ketahanan Pangan yang Mandiri dan Berkelanjutan
Mewujudkan ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan, dengan memperkuat sistem produksi, distribusi, dan cadangan pangan guna mendukung kesejahteraan masyarakat.
03
Pengembangan Pertanian dan Ekonomi Maritim Terpadu
Mengembangkan sektor pertanian dan ekonomi maritim secara terpadu, melalui optimalisasi pemanfaatan lahan produktif, diversifikasi usaha pertanian, serta integrasi peternakan sebagai pendukung ekosistem agribisnis.
04
Peningkatan Sarana, Prasarana, dan Inovasi Pertanian
Memfasilitasi penguatan sarana dan prasarana pertanian, guna meningkatkan efisiensi produksi, pengolahan hasil pertanian, serta akses pemasaran berbasis digitalisasi dan inovasi.
05
Kemitraan Strategis untuk Penguatan Agribisnis dan Ekonomi Daerah
Mendorong kemitraan strategis antara petani, pelaku usaha, dan pemerintah, dalam rangka pengembangan agribisnis dan investasi sektor pertanian untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2022, Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Boalemo dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Prasarana dan Sarana, Penyuluhan Pertanian serta Ketahanan Pangan untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyelenggarakan Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang pertanian dan ketahanan pangan
- Pelaksanaan kebijakan dibidang pertanian dan ketahanan pangan
- Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia dibidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan
- Menyusun programa penyuluhan pertanian
- Penataan prasarana pertanian
- Pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak
- Pengawasan peredaran sarana pertanian
- Pembinaan produksi dibidang pertanian
- Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan
- Pengendalian dan penanggulangan bencana alam
- Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian
- Pelaksanaan penyuluhan pertanian
- Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian
- Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang pertanian dan ketahanan pangan
- Pelaksanaan admnistrasi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi